Bahwa, Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, secara tegas menyatakan :
“Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.
Unsur-unsur Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yaitu:
1.
Setiap orang;
2.
Menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3.
Menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan;
4.
Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Ad. 1. Unsur
“Setiap orang”
Bahwa, dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun
1999 secara tegas menyatakan definisi dan pengertian dari kata “Setiap Orang”
adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Bahwa, menurut Sudikno
Mertokusumo:
“Subyek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu
yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari :
¨
orang
(natuurlijkepersoon);
¨
badan
hukum (rechtspersoon).”
(Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty
Yogyakarta, Yogyakarta, 1999, h. 12, 68-69)
Unsur “setiap orang” hanya merupakan element delicht dan bukan
bestandeel
delict (delic inti) yang harus dibuktikan. Artinya, unsur setiap orang
harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya, apakah perbuatan tersebut
memenuhi unsur pidana atau tidak.
Menurut Simons,
merumuskan strafbaar feit atau delik sebagai berikut :
“eene strafbaar
gestelde, onrechtmatige. Met schuld in verband staande, van een
toekeningsvatbaar persoon”
Artinya : Suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan
pidana, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seseorang yang bersalah dan
orang itu dipandang bertanggungjawab atas perbuatannya.
(Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi, PT. Raja
Grafindo, Jakarta, 2005, h. 98)
Mr.
Drs. H.J. Van Schravensijk, berpendapat mengenai unsur barang siapa sebagai
berikut:
“Barang siapa mengerdjakan
suatu perbuatan, jang tidak dapat ditanggungkan kepadanja karena kurang
sempurna ‘akalnja atau karena sakit berubah’ akal, tidak boleh dihukum.”
(Mr. Drs. H.J. Van
Schravensijk, Buku Peladjaran Tentang Hukum Pidana Indonesia, J.B. WOLTERS,
Djakarta-Groningen, 1956, hlm. 138)
Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Ketiga, pengertian “barangsiapa”
adalah sama dengan:
“siapapun,
sembarang orang, siapa saja”.
(Hasan Alwi, Dkk., Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan
Nasional-Balai Pustaka, Jakarta, 2005, hlm. 1059)
UU
No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan
ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, mengartikan Pegawai Negeri
Sipil atau Penyelenggara Negara adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil:
”
Pegawai Negeri adalah meliputi :
a.
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang tentang Kepegawaian;
b.
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c.
Orang yang menerima gaji atau upah dari
keuangan negara atau daerah;
d.
Orang yang menerima gaji atau upah dari
suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e.
Orang yang menerima gaji atau upah dari
korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau
masyarakat.”
Penyelenggara Negara:
”Pasal
5 ayat 2: Ayat (2): Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam
Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian "penyelenggara
negara" tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam
Undang-undang ini.”
Pasal
2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:
”Penyelenggara Negara adalah Pejabat
Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan
pejabat lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ad.
2. Unsur “Menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi”
Bahwa, menurut R.
Wiyono, menyatakan:
“Yang dimaksud “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan
untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas
dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya”.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”.
(R.
Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar
Grafika, Jakarta, 2005, h. 38)
Ad.
3. Unsur “Menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan”
Bahwa, menurut R.
Wiyono, menyatakan:
“Yang dimaksud “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat
atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud
diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut.”
(R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, h. 38)
Menurut E Utrecht - Moh. Saleh Djindang yang
dimaksud dengan “jabatan” adalah suatu lingkungan
pekerjaan tetap (kring van vaste
weerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/
kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang
diberi nama negara.
Ad. 4. Unsur
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
Bahwa,
menurut R. Wiyono, menyatakan :
“Yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya
dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang
dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan
menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.”
(R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar
Grafika, Jakarta, 2005, h. 31)
Pengertian “keuangan negara” menurut
Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk
apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala
bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a.
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan
pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat Pusat maupun di Daerah;
b.
berada dalam
penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan
Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal
negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan
perjanjian dengan negara.
Bahwa, menurut R. Wiyono, menyatakan :
“Dengan tetap berpegangan pada arti kata “merugikan” yang sama artinya
dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan unsur
“merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara
menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan.”
(R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar
Grafika, Jakarta, 2005, h. 33)
Pengertian “perekonomian
negara” menurut Undang-undang No. 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada
kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan
manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar